Binanews.id | Bogor–Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah menyembelih hewan kurban seperti sapi, kambing, atau domba. Selain untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, hewan kurban diyakini akan menjadi kendaraan bagi orang yang berkurban di hari kiamat kelak. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ibadah ini membutuhkan kemampuan finansial yang memadai. Lantas, bagaimana dengan umat Islam yang belum memiliki rezeki lebih untuk membeli hewan kurban? Apakah mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keutamaannya?
Kabar baiknya, Islam adalah agama yang memudahkan. Bagi umat yang belum mampu secara materi, ada tiga amalan utama yang bisa mendatangkan pahala setara dengan menyembelih hewan kurban.
Pertama, memiliki niat berkurban yang kuat
Jangan remehkan kekuatan niat. Dalam Islam, memiliki keinginan tulus untuk melakukan kebaikan—termasuk berkurban—sudah dicatat sebagai satu pahala, meskipun wujud fisiknya belum terlaksana. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah dalam hadits qudsi riwayat Muslim yang menegaskan bahwa niat baik seorang hamba sudah bernilai pahala di mata Allah:
إِذَا هَمَّ عَبْدِيْ بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْ بِهَا كَتَبْتُ لَهُ حَسَنَةً فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ اِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ
Artinya: “Ketika hamba-Ku ingin melakukan satu kebaikan, sedangkan dia belum mengerjakannya, maka Aku catat baginya pahala satu kebaikan. Maka andai dia melakukannya, maka Aku mencatatnya sebanyak sepuluh kali kebaikan hingga tujuh ratus kali.” (HR Muslim).
Oleh karena itu, peliharalah niat tersebut dan iringi dengan ikhtiar nyata, seperti rajin bekerja dan mulai menabung secara konsisten.
Kedua, datang lebih awal saat shalat Jumat
Bersegera menuju masjid untuk menunaikan shalat Jumat rupanya memiliki ganjaran yang luar biasa. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa waktu kedatangan jamaah shalat Jumat menentukan seberapa besar pahala kurban yang mereka dapatkan. Rinciannya dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah RA:
ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا
Artinya: “Kemudian dia pergi ke masjid pada awal waktu, lalu dia mendapat ganjaran berupa pahala berkurban satu ekor unta. Siapa pun yang berangkat ke masjid pada saat yang kedua, maka dia mendapat ganjaran berupa pahala berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang berangkat ke masjid pada saat yang ketiga, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor kambing jantan.” (Abu Daud Sulaiman As-Sijistani, Sunan Abi Dawud, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1997], hal. 178).
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hitungan waktu ini dimulai dari matahari terbit hingga masuknya pelaksanaan shalat Jumat. Semakin awal jamaah tiba di masjid, semakin besar pula pahala kurban yang dikantongi.
Ketiga, diikutsertakan dalam pahala kurban orang lain
Seorang Muslim diperbolehkan menyembelih kurban dan meniatkan pahalanya untuk dirinya sendiri, keluarganya, bahkan umat Islam yang lain. Praktik ini pernah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Saat menyembelih dua ekor kambing, beliau memanjatkan doa:
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Artinya: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya.
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa orang yang membagikan niat kurbannya tidak perlu khawatir, karena pahala mereka tidak akan berkurang atau merugi sedikit pun meski mengikutsertakan orang lain.
Ketiga amalan tersebut merupakan bentuk fadhailul a’mal (keutamaan amal), yang menjadi kabar gembira dan jalan keluar bagi mereka yang belum berkecukupan. Kendati demikian, hal ini tidak mengubah tatanan fiqih ibadah kurban yang sudah ada. Pahala yang paling besar dan sempurna tentu tetap diberikan kepada mereka yang benar-benar mampu dan melaksanakan penyembelihan hewan secara fisik. Wallahu a’lam bishshawab.









