Binanews.id | Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menyepakati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, didampingi jajaran pimpinan dewan. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati Jaro Ade, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam keterangannya, Rudy menjelaskan terdapat tiga agenda utama dalam rapat paripurna tersebut. Pertama, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan prakarsa DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kedua, penetapan keputusan DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Ketiga, penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ menjadi catatan penting bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Rudy.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan representasi aspirasi masyarakat yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selain itu, Rudy turut mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat. Menurutnya, keberagaman budaya dan karakteristik wilayah di Kabupaten Bogor merupakan kekayaan yang perlu dijaga melalui regulasi yang kuat.
“Bogor memiliki akulturasi budaya yang kuat dan karakteristik wilayah yang beragam. Ini adalah kekayaan yang harus kita jaga dan rawat bersama melalui regulasi yang tepat,” katanya.
Lebih lanjut, Rudy menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Bogor Tahun Sidang 2025–2026 sebagai bagian dari siklus pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.









