Binanews.id | Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Ketegasan itu disampaikan Rudy saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bogor di Cibinong, Rabu (13/5/2026).
Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak akan memberikan toleransi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara pemerintahan yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, langkah tegas perlu dilakukan demi menjaga integritas birokrasi sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kami ingin menghadirkan pemerintah yang bersih, bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Maka apabila ada ASN maupun penyelenggara pemerintah yang kedapatan menggunakan narkotika, Pemkab Bogor akan memberikan sanksi tegas,” ujar Rudy Susmanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Bogor akan memperkuat sinergi bersama Forkopimda dan aparat penegak hukum melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus. Selain itu, proses penegakan disiplin kepegawaian akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Rudy juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat satu pegawai PPPK paruh waktu yang terindikasi menggunakan narkotika. Meski tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum, Pemkab Bogor memastikan proses administrasi kepegawaian melalui BKPSDM akan berjalan paralel.
“Proses kepegawaian di BKPSDM akan segera berjalan bersama-sama sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah. Jika ditemukan ada pegawai lain yang terlibat, kami akan memberikan sanksi yang jauh lebih berat,” tegas Rudy.
Rudy menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bogor atas komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan masa depan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 113 kasus narkoba dengan total 155 tersangka sepanjang Januari hingga Mei 2026. Selain narkotika, kepolisian juga memfokuskan penindakan terhadap peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) yang dinilai menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras tertentu di Kabupaten Bogor. Sinergi antara Polres, Pemkab, dan Forkopimda menjadi kunci utama dalam menjaga generasi muda dan masa depan bangsa,” ujar AKBP Wikha.
Pemkab Bogor berharap langkah tegas ini mampu memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.









