MUI Mendorong Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Bisyral

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor-Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kategori tertentu.

Menurut MUI bahwa sanksi tersebut layak dijatuhkan kepada koruptor yang melakukan kejahatan dengan dampak sangat besar hingga mengancam kehidupan masyarakat dan keberlangsungan negara.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa organisasi tersebut sebenarnya telah memiliki fatwa yang mengatur kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan tersebut akan kembali dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebelum nantinya direkomendasikan kepada pemerintah.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.

Baca Juga:  Kemendikdasmen dan BNPT Kolaborasi Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Satuan Pendidikan

Meski demikian adanya fatwa tersebut belum dapat diterapkan secara langsung karena tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang.

MUI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penguatan regulasi agar pelaku korupsi yang menimbulkan kerugian luar biasa dapat dikenai hukuman yang lebih berat.

Menurut MUI jika praktik korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Korupsi dinilai dapat menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak, kesejahteraan, hingga kesempatan hidup yang lebih baik.

Baca Juga:  Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi BMKG

Karena itu, hukuman mati dipandang bukan hanya sebagai bentuk penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar masyarakat memiliki rasa takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

MUI menilai negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan rakyat dari berbagai kejahatan yang dapat merusak kehidupan masyarakat secara luas.

Dalam kesempatan ini MUI juga menyoroti indikator keberhasilan pemberantasan korupsi. Cholil Nafis menegaskan bahwa banyaknya pelaku korupsi yang ditangkap tidak serta-merta menunjukkan sistem antikorupsi berjalan efektif.

Menurutnya, ukuran sebuah keberhasilan yang sesungguhnya adalah semakin berkurangnya praktik korupsi serta semakin baiknya tata kelola pemerintahan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan secara bersamaan sehingga upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  KKN Kelompok IV STAI NU Cianjur Dorong Penguatan UMKM

Penerapan hukuman mati bagi koruptor dijadwalkan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang akan diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam.

Selain membahas isu pemberantasan korupsi, forum tersebut juga akan mengangkat sejumlah persoalan strategis lainnya, di antaranya penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta berbagai usulan regulasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai hasil kongres.

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pemerintah

Guru PAUD Kota Bogor dapat Kesejahteraan dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:36 WIB