Menghormati Hak Alam

Yudi Latief, M.A., Ph.D (Aktivis dan Cendekiawan)

Irwan Maulana

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Saudaraku, bumi terlalu lama hadir di ruang sidang manusia hanya sebagai benda mati—tanah yang dibagi, sungai yang dibendung, hutan yang ditebang, laut yang diukur dengan angka keuntungan. Ia diperlakukan seperti properti tanpa suara, padahal manusialah yang hidup dari napasnya.

Dalam A Barrister for the Earth (2025), Monica Feria-Tinta menghadirkan gagasan yang mengguncang fondasi peradaban modern: alam bukan sekadar objek hukum, melainkan subjek yang memiliki hak untuk hidup dan pulih. Sungai bukan saluran air semata. Hutan bukan stok kayu. Gunung bukan cadangan mineral. Mereka adalah entitas kehidupan yang memiliki martabatnya sendiri.

Di titik itulah hukum tidak lagi berdiri hanya sebagai alat kekuasaan manusia, melainkan bahasa untuk mendengar jeritan bumi. Selama berabad-abad, peradaban dibangun di atas keyakinan antroposentris bahwa manusia adalah pusat segala-galanya—berhak memiliki dan menguras dunia tanpa batas. Dari keyakinan itu lahir kota-kota raksasa, sementara sungai kehilangan kejernihannya dan hutan perlahan berubah menjadi abu.

Feria-Tinta mengingatkan bahwa krisis ekologis bukan sekadar krisis iklim, melainkan krisis cara pandang. Ketika alam hanya dihitung sebagai komoditas, kehancuran selalu tampak legal. Pohon ditebang dengan izin. Laut diracuni dengan kontrak. Gunung dilubangi atas nama pembangunan. Semua sah di atas kertas, meski bumi perlahan kehilangan denyutnya.

Karena itu, gagasan rights of nature bukan sekadar perubahan hukum, melainkan perubahan kesadaran. Ia meminta manusia belajar kembali menjadi bagian dari semesta, bukan pemiliknya. Bahwa suatu hari sungai dapat “menggugat” mereka yang mencemarinya, dan bumi tidak lagi hadir sebagai korban bisu dalam pengadilan modern.

Di sana tersimpan harapan: bahwa keadilan bukan hanya milik manusia, tetapi juga milik dunia yang menopang keberadaan manusia sendiri. Sebab bila hukum hanya melindungi manusia sementara bumi terus dihancurkan, maka peradaban sesungguhnya sedang menulis gugatan bagi kehancurannya sendiri.

Baca Juga:  Strategi Dakwah Berkemajuan Majelis Tabligh Muhammadiyah Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Demi Mengulang Kenangan lama, Hadir di Reuni Akbar 100 Tahun Gontor
Pesantren dan Empat Penjaga Kehidupan
Tongkat dan Ramuan Sakti yang Belum Teruji
Ke Gontor, Apa yang akan Kau Beri?
Gontor, Kiai dan Adab Seorang Santri
Pesantren Menggugat Keadilan: Saat Pengakuan Negara Belum Berbuah Kesetaraan
18.540 Siswa SD Kabupaten Bogor, Modal Indonesia Emas atau Bom Waktu?
Menjaga Pesantren, Menegakkan Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Demi Mengulang Kenangan lama, Hadir di Reuni Akbar 100 Tahun Gontor

Jumat, 25 September 2026 - 11:14 WIB

Pesantren dan Empat Penjaga Kehidupan

Kamis, 24 September 2026 - 10:27 WIB

Tongkat dan Ramuan Sakti yang Belum Teruji

Rabu, 23 September 2026 - 09:28 WIB

Ke Gontor, Apa yang akan Kau Beri?

Rabu, 23 September 2026 - 09:24 WIB

Gontor, Kiai dan Adab Seorang Santri

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB