Binanews.id | Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal menerapkan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027.
Kebijakan yang pernah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya itu masih akan dikaji mendalam oleh Kemendikasmen.
Wacana ini kembali mengemuka setelah Kemendikdasmen menerima rekomendasi dari Dewan Pendidikan Nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, rekomendasi agar kebijakan siswa otomatis naik kelas dihentikan datang dari Dewan Pendidikan Nasional.
Pemerintah kini mempertimbangkan masukan tersebut sebagai salah satu opsi untuk memperkuat proses pendidikan.
“Kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan,” kata Mu’ti dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (09/10/2026), dikutip dari akun YouTube resmi Undiksha.
Namun menurut Mu’ti, kebijakan itu masih harus dikaji secara akademik dengan melibatkan para ahli sebelum diterapkan.
Mu’ti menegaskan, penerapan kebijakan tersebut tidak serta-merta dilakukan hanya berdasarkan rekomendasi. Pemerintah akan melihat pandangan para ahli dan hasil kajian akademik.
Jika mendapat dukungan dari para pakar serta menjadi salah satu rekomendasi Konvensi Pendidikan Indonesia XII, Kemendikdasmen siap mempertimbangkan penerapannya mulai 2027.
“Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian rekomendasi konvensi ini, tentu kami siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Mu’ti.
Ia menilai kebijakan tidak otomatis naik kelas dapat menjadi bagian dari upaya membangun motivasi belajar peserta didik.
Menurutnya, siswa perlu dibiasakan memiliki semangat untuk belajar, berusaha mencapai prestasi, dan siap menghadapi persaingan.
Mu’ti menyinggung anggapan sebagian siswa bahwa rajin atau tidak rajin belajar pada akhirnya tidak berpengaruh terhadap kenaikan kelas.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.
Kebijakan siswa otomatis naik kelas sebelumnya dikenal dalam penerapan Kurikulum Merdeka yang digagas Menteri Pendidikan periode sebelumnya, Nadiem Makarim.
Namun, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh siswa harus dinaikkan kelas tanpa mempertimbangkan perkembangan akademik dan nonakademiknya.
Dalam Kurikulum Merdeka, keputusan kenaikan kelas mempertimbangkan sejumlah aspek.
Di antaranya laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada seluruh mata pelajaran, proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain yang dimiliki peserta didik.
Guru juga harus melakukan musyawarah antarpedidik sebelum memutuskan seorang siswa tinggal kelas.
Keputusan itu mempertimbangkan keseluruhan proses belajar siswa, termasuk pendampingan yang telah diberikan sejak awal tahun ajaran.
Karena itu, tinggal kelas ditempatkan sebagai opsi terakhir, bukan konsekuensi otomatis bagi siswa yang belum memenuhi capaian tertentu.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena mengulang pembelajaran selama satu tahun penuh tidak selalu menjamin peningkatan kemampuan akademik siswa.
Peserta didik yang mengalami kesulitan belajar justru membutuhkan pendampingan dan intervensi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.









