Istilah Haji yang Wajib Diketahui Jemaah Sebelum Berangkat

Bisyral

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi impian umat Muslim di seluruh dunia.

Namun sebelum berangkat ke Tanah Suci, ada banyak istilah penting dalam pelaksanaan haji yang perlu dipahami para jemaah agar tidak kebingungan saat menjalani rangkaian ibadah.

Istilah-istilah tersebut sering digunakan oleh pembimbing haji maupun petugas di Arab Saudi selama proses pelaksanaan ibadah berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari wukuf, mabit, jumrah hingga thawaf wada memiliki makna dan tata cara masing-masing.

Berikut penjelasan lengkap istilah-istilah penting dalam ibadah haji yang wajib diketahui calon jemaah:

Wukuf

Wukuf adalah berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Wukuf menjadi rukun haji yang paling utama dan wajib dilaksanakan seluruh jemaah. Bahkan terdapat ungkapan terkenal dalam ibadah haji, “Tidak ada haji tanpa wukuf.”

Saat wukuf, jemaah biasanya memperbanyak doa, dzikir, istighfar, dan ibadah lainnya karena momen ini dianggap sangat istimewa.

Baca Juga:  BPS Sebut Kenaikan Harga Cabai Rawit dan Merah di Ratusan Kabupaten

Mabit

Mabit berarti bermalam di lokasi tertentu selama rangkaian ibadah haji.

Jemaah biasanya melakukan mabit di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah dan di Mina pada malam 11 hingga 12 atau 13 Dzulhijjah.

Hukum mabit adalah wajib. Jika ditinggalkan tanpa alasan syar’i, maka jemaah dikenakan dam atau denda.

Jumrah

Jumrah adalah prosesi melempar batu kerikil ke tiga tiang di Mina, yaitu Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah.

Prosesi ini menjadi simbol penolakan terhadap godaan setan sebagaimana yang dilakukan Nabi Ibrahim AS.

Setiap jemaah biasanya melempar tujuh batu kerikil pada masing-masing jumrah sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Tawaf Ifadhah

Tawaf Ifadhah merupakan tawaf yang dilakukan setelah wukuf di Arafah.

Ibadah ini termasuk salah satu rukun haji yang wajib dikerjakan seluruh jemaah.

Baca Juga:  Perluas Jejaring, UIB Bogor dan UNIDA Gontor Jalin Kerja Sama

Biasanya Tawaf Ifadhah dilakukan setelah jemaah melaksanakan lempar jumrah dan tahallul pertama.

Arafah

Arafah merupakan padang luas yang berada sekitar 20 kilometer dari Kota Makkah.

Tempat ini menjadi lokasi utama pelaksanaan wukuf setiap tanggal 9 Dzulhijjah.

Arafah juga dikenal dengan sebutan Jabal Rahmah karena dipercaya menjadi tempat bertemunya kembali Nabi Adam AS dan Siti Hawa setelah terpisah lama.

Muzdalifah

Muzdalifah adalah kawasan yang berada di antara Arafah dan Mina.

Setelah selesai wukuf di Arafah, jemaah biasanya menuju Muzdalifah untuk bermalam dan mengumpulkan batu kerikil yang akan digunakan untuk lempar jumrah.

Mina

Mina merupakan lembah yang berada di luar Kota Makkah.

Di tempat inilah jemaah melakukan mabit selama hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Selain itu, Mina juga menjadi lokasi Jamarat atau tempat pelaksanaan lempar jumrah.

Baca Juga:  Bahaya Abu Vulkanik, Otoritas Kebencanaan: Warga Diminta Gunakan Masker

Nafar

Nafar adalah waktu kepulangan jemaah dari Mina setelah menyelesaikan rangkaian mabit dan lempar jumrah.

Terdapat dua pilihan nafar, yaitu:

Nafar Awal: meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam.

Nafar Tsani: meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Keduanya sama-sama diperbolehkan dalam syariat Islam.

Arbain

Arbain adalah pelaksanaan shalat berjamaah sebanyak 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi.

Ibadah ini dilakukan saat jemaah berada di Madinah.

Meski sangat dianjurkan, Arbain bukan termasuk rukun maupun wajib haji, melainkan ibadah sunnah.

Thawaf Wada

Thawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Kota Makkah.

Ibadah ini hukumnya wajib bagi jemaah haji. Jika ditinggalkan tanpa alasan syar’i, maka jemaah dikenakan dam.

Namun terdapat pengecualian bagi perempuan yang sedang haid, sehingga tidak diwajibkan melaksanakan Thawaf Wada.***

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB