Disdukcapil Kota Bogor Buka “Lapak Capil” hingga Malam

Bisyral

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor memaparkan sejumlah program prioritas administrasi kependudukan (adminduk) serta inovasi pelayanan publik dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, pada Rabu (20/5/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mewujudkan visi “Bogor Maju” yang terintegrasi ke dalam misi “Bogor Cerdas”.

Fokus utamanya adalah akselerasi pelayanan melalui strategi jemput bola guna mempermudah akses masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menyatakan bahwa urgensi kehadiran Disdukcapil dalam misi kota cerdas yang digagas oleh pimpinan daerah bertumpu pada percepatan pelayanan publik langsung ke tengah masyarakat.

Salah satu program unggulan yang konsisten berjalan adalah Lapak Capil (Layanan Jemput Bola Pembuatan Akta Pencatatan Sipil).

“Kegiatan hari ini yang kita sebut Lapak Capil adalah sebuah gerakan jemput bola yang sudah kita awali per Januari 2024. Ini sudah dua tahun berjalan sampai sekarang tahun 2026.

Baca Juga:  Soal Kompensasi Penutupan Tambang, Pemkab Bogor Minta Warga Bersabar

Pelaksanaannya rutin seminggu dua kali, dan kesempatan kali ini kebetulan jadwalnya di Kelurahan Sukadamai,” ujar Ganjar Gunawan saat memberikan paparan di hadapan media, Selasa (20/5/2026).

Ganjar menjelaskan, meski pada awalnya Lapak Capil difokuskan hanya untuk penerbitan akta kelahiran, namun dalam perkembangannya di lapangan, layanan ini diperluas untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan warga.

Mulai dari pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital, hingga perekaman KTP elektronik bagi pemula.

Disdukcapil mencatat, pelayanan operasional reguler di delapan titik (satu kantor dinas, enam kecamatan, dan satu Mal Pelayanan Publik) dari Senin sampai Jumat kerap kali dihadiri oleh penerima kuasa, bukan pemohon asli.

Berdasarkan evaluasi, angka pemohon langsung di titik layanan tersebut masih berada di bawah 50 persen.

Meski secara regulasi penggunaan surat kuasa bermaterai diperbolehkan, Disdukcapil tetap meluncurkan alternatif jemput bola untuk menyisir warga yang memiliki keterbatasan waktu.

Baca Juga:  Alun-Alun Kabupaten Bogor Bertemakan Kerajaan Sunda Pajajaran Hampir Selesai

“Kalau memang kita jemput bola ke kelurahan masyarakat masih susah, kita standby di kelurahan dengan menggunakan inovasi LSM, yaitu Layanan Sore Malam. Kita tunggu warga dari sore sampai malam.

Betapa pentingnya layanan jemput bola itu karena ini menjadi program prioritas,” tutur Ganjar.

Melalui strategi jemput bola ini, performa cakupan adminduk di Kota Bogor menunjukkan tren positif.

Sepanjang tahun 2025, Disdukcapil berhasil menerbitkan sekitar 25.000 akta kelahiran dan lebih dari 10.000 akta kematian.

Saat ini, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kota Bogor telah mencapai 98,9 persen dari total sekitar 370.000 anak, menyisakan kurang lebih 4.000 anak yang terus dikejar.

Sementara itu, untuk perekaman KTP elektronik bagi wajib KTP secara keseluruhan telah menyentuh angka 99 persen.

Baca Juga:  Rudy Susmanto Tekankan ASN Jadi Garda Komunikasi Publik Digital

Meskipun capaian angka adminduk tergolong tinggi, Ganjar tidak menampik adanya kendala sosiologis di masyarakat.

Pelayanan adminduk di Indonesia menganut asas stelsel pasif, yang berarti instansi pemerintah bergerak berdasarkan keaktifan pelaporan dari pemohon.

Ia mengungkapkan ada fenomena unik di mana sebagian warga menunda pelaporan peristiwa penting, khususnya akta kematian.

Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran bahwa perubahan status di Kartu Keluarga (KK) pasca-meninggalnya kepala keluarga akan menghapus nama keluarga mereka dari daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos).

“Padahal kan tidak seperti itu. Undang-Undang Adminduk menyatakan selambat-lambatnya 60 hari sejak terjadi peristiwa penting termasuk kematian dan kelahiran itu harus segera dilaporkan. Biasanya masyarakat baru agresif mengurus ketika ada pembagian waris atau berkaitan dengan klaim asuransi,” jelasnya.

Untuk mempercepat pelaporan ini, Disdukcapil di tingkat daerah telah mengeluarkan surat edaran kepada para lurah agar aktif melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing.***

Berita Terkait

Setahun Eskalator Skybridge Stasiun Bojonggede Rusak, Dishub Buka Suara
Pemkot Bogor Tingkatkan Kesejahteraan 1.189 Guru PAUD, Beasiswa 60 Pendidik
Kejar Target Kurikulum atau Ciptakan Sekolah Bebas Kekerasan, Mana yang Lebih Penting?
Tekan Angka Putus Sekolah, Disdik Jabar Sosialisasikan Program Jabar Sakola
Wali Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
Para Wali Kota Peserta Mayor’s Talk Nikmati Kesejukan Kota Bogor
Pemkab Bogor Perkuat Peran Bunda PAUD Tingkatkan Akses Pendidikan Anak
Waste Station Rekosistem, Perkuat Ekosistem Persampahan dari Hulu Ke Hilir

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Setahun Eskalator Skybridge Stasiun Bojonggede Rusak, Dishub Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Pemkot Bogor Tingkatkan Kesejahteraan 1.189 Guru PAUD, Beasiswa 60 Pendidik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Kejar Target Kurikulum atau Ciptakan Sekolah Bebas Kekerasan, Mana yang Lebih Penting?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Tekan Angka Putus Sekolah, Disdik Jabar Sosialisasikan Program Jabar Sakola

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Wali Kota Bogor Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB