Binanews.id | Bogor-Banyak masyarakat yang mengaku berada dalam kategori desil rendah, seperti desil 2 atau desil 3, namun bantuan sosialnya belum kunjung cair.
Berdasarkan kasus-kasus yang banyak ditemukan di lapangan, salah satu penyebab utama masalah ini adalah data penerima yang terindikasi terlibat game online terlarang sehingga berstatus exclude.
Tercatat lebih dari 1,5 juta data masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat aktivitas game online terlarang.
Bagi masyarakat yang merasa berada di desil rendah namun bantuannya belum cair, penting untuk mewaspadai kemungkinan ini sebagai salah satu penyebabnya.
Untuk memastikan penyebab pastinya, masyarakat disarankan untuk menanyakan langsung ke petugas bansos setempat, baik dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan, Dinas Sosial setempat, maupun menghubungi pendamping sosial untuk melakukan pengecekan data secara langsung.
Perlu dipahami bahwa indikasi game online terlarang tidak selalu berasal dari kepala keluarga atau pemegang rekening bansos itu sendiri.
Dalam banyak kasus, anggota keluarga lain yang masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga bisa jadi menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi top up game online terlarang secara daring.
Jika data terkonfirmasi terindikasi game online terlarang, masyarakat wajib segera mengajukan klarifikasi kepada petugas bansos setempat.
Proses klarifikasi ini penting dilakukan sesegera mungkin, karena apabila tidak segera ditindaklanjuti, data yang bersangkutan berisiko dinonaktifkan secara permanen dari sistem penerima bantuan sosial.
Pertanyaan lain yang juga banyak muncul adalah terkait perubahan status desil yang naik secara tiba-tiba, misalnya dari desil 3 menjadi desil 5, meski tidak ada perubahan data yang dilakukan secara manual.
Perlu diketahui bahwa perubahan desil ini bukan hasil dari tindakan pihak desa, melainkan merupakan hasil pembacaan otomatis dari sistem berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang bersangkutan.
Sistem yang digunakan saat ini sudah terintegrasi secara otomatis dengan berbagai data, seperti kepemilikan kendaraan bermotor atau mobil dengan harga di atas Rp30 juta, besaran daya listrik, penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kepemilikan rumah atau sertifikat tanah, hingga kepemilikan tabungan di rekening lain.
Seluruh data tersebut terhubung melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, sehingga perubahan kondisi ekonomi seseorang dapat langsung terdeteksi oleh sistem tanpa perlu ada laporan maupun perubahan data secara manual dari pihak desa.
Editor : Fathurroji









