Binanews.id | Jakarta – Wacana kebijakan siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai 2027 menjadi perhatian dunia pendidikan, termasuk madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan kebijakan itu nantinya diselaraskan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kemenag.
Amien menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
“Pertama, itu masih kajian, ya. Jadi masih kajian, masih terlalu dini saya ingin mengomentari, tapi bahwa nanti pasti akan diorkestrasi dengan Pak Menteri Dikdasmen dengan kita semua lewat Pak Menko PMK,” tuturnya.
Menurut Amien, pembahasan kebijakan strategis di bidang pendidikan biasanya dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian terkait melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Ia menegaskan, Kemenag juga berpeluang mengkaji lebih lanjut wacana tersebut bersama Kemendikdasmen sebelum kebijakan diterapkan.
“Karena yang saya pahami itu baru kajian dari tim pakar yang nantinya pasti akan bersama-sama kita kaji. Biasanya kita selalu mengorkestrasi setiap kebijakan strategis seperti itu di Menko PMK,” imbuhnya.
Kebijakan Kenaikan Kelas Madrasah Mengacu UU Sisdiknas
Lebih lanjut, Amien menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan di madrasah selama ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag juga mengacu pada kebijakan Kemendikdasmen. Karena itu, penyelarasan regulasi dinilai penting apabila wacana penguatan mekanisme kenaikan kelas benar-benar diterapkan.
“Yang namanya madrasah ini taat asas dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas yang tentu saja dalam banyak hal kebijakan ini mengacu pada kebijakan yang sama-sama kita ikuti dari Dikdasmen,” jelas Amien.
Ia mencontohkan, keselarasan kebijakan tersebut mencakup standardisasi kompetensi peserta didik hingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Menurutnya, Kemenag akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk UU Sisdiknas beserta peraturan turunannya.
“Jadi kita dalam hal ini mengacu pada regulasi yang sama-sama kita anut, yaitu Undang-Undang 20/2003 dan turunan-turunannya yang sebagian besar itu berasal dari Permendikdasmen,” ungkapnya.
Kemendikdasmen Targetkan Persiapan Rampung pada 2027
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyusun penguatan mekanisme kebijakan agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas.
Pembahasan dan persiapan kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada 2027. Dalam proses penyusunannya, Kemendikdasmen memastikan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kesiapan satuan pendidikan.
Toni mengatakan, penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan kondisi sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua.
“Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua,” kata Toni.
Dengan demikian, wacana siswa tidak otomatis naik kelas masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut. Khusus untuk madrasah, penerapannya akan bergantung pada hasil koordinasi antarkementerian serta kesesuaian dengan regulasi pendidikan yang berlaku.









