Menag Minta Tata Kelola Pesantren Diperkuat, dari Data hingga Legalitas Ijazah

Tim Redaksi

- Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta–Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya penguatan tata kelola pendidikan keagamaan, mulai dari sinkronisasi data madrasah dan pesantren, kepastian legalitas ijazah santri, hingga keberlanjutan dukungan anggaran pemerintah daerah. Menag juga mengingatkan agar pengembangan kelembagaan Kementerian Agama tetap disertai pelayanan yang inklusif bagi seluruh umat beragama.

Salah satu perhatian Menag adalah perlunya penyelarasan data antara pendidikan Islam dan pesantren. Menurutnya, karakteristik pendidikan di lingkungan pesantren memungkinkan seorang peserta didik tercatat dalam lebih dari satu sistem pendidikan.

“Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren,” ujar Menag dalam rapat rutin internal Kementerian Agama yang membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren. Selasa (13/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan, seorang peserta didik dapat mengikuti pendidikan madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian menjalani aktivitas pendidikan pesantren pada sore hingga malam hari. Kondisi tersebut memerlukan kriteria pendataan yang jelas agar tidak menimbulkan penghitungan ganda.

Baca Juga:  Empat Strategi Kemenag Perkuat Peran Masjid dalam Pusat Pemberdayaan Umat

“Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari dia madrasah, sore hari dia pesantren. Atau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren,” jelasnya.

Menag meminta Sekretaris Jenderal memfasilitasi pembahasan bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren untuk menyusun kriteria pendataan yang lebih terukur.

Selain sinkronisasi data, Menag mengarisbawahi pengakuan dan legalitas ijazah pendidikan pesantren. Menurutnya, legalitas ijazah harus menjadi perhatian dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan nomenklatur pendidikan yang berlaku. Kepastian legalitas ijazah diperlukan agar lulusan pesantren tidak menghadapi hambatan administratif maupun persoalan pengakuan kualifikasi pendidikan ketika melanjutkan studi atau berkiprah dalam kehidupan publik

Baca Juga:  Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp100 Triliun, Bagaimana Gaji Guru?

“Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” tegasnya.

Klasifikasi Pesantren Tidak Cukup Berdasarkan Jumlah Santri

Menag juga meminta agar penyusunan klasifikasi pesantren tidak hanya mempertimbangkan jumlah peserta didik. Menurutnya, ukuran kuantitatif perlu dilengkapi dengan indikator kualitas dan capaian lembaga pendidikan.

Ia mencontohkan usulan klasifikasi pesantren berdasarkan jumlah santri, yakni di atas atau di bawah 5.000 orang. Menurutnya, pendekatan tersebut belum cukup untuk menggambarkan karakteristik dan mutu sebuah pesantren.

“Apakah ada klasifikasi juga berdasarkan prestasi atau mutu?” tanyanya.

Baca Juga:  Hari Kebangkitan Nasional 2026, Bupati Bogor Ajak Warga Bijak Gunakan Media Sosial

Menag membandingkan klasifikasi tersebut dengan penilaian perguruan tinggi yang tidak hanya mempertimbangkan jumlah mahasiswa, tetapi juga prestasi dan capaian kualitas pendidikan.

Selain mutu, ia mengusulkan agar klasifikasi pesantren turut mempertimbangkan sarana dan prasarana, luas lingkungan pesantren, serta kemungkinan pengelompokan berdasarkan tipe lembaga.

“Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu,” jelasnya.

Menag menilai penyusunan klasifikasi yang lebih komprehensif akan memudahkan pengukuran dan pemetaan kondisi pesantren.

Sejalan dengan itu, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perbedaan pendidikan Islam dan pesantren, terutama dalam konteks penguatan kelembagaan dan pembagian tugas masing-masing direktorat jenderal.[]

 

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB