Menolak Pendataan Sensus Ekonomi 2026 Bisa Dipenjara

Bisyral

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Badan Pusat Statistik (BPS) kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Adapun kegiatan ini berupa pendataan yang dilakukan secara nasional tersebut, warga diminta memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada petugas sensus yang datang secara resmi.

BPS Karawang Jawa Barat mengatakan bahwa pelaksanaan sensus bukan sekadar kegiatan pendataan biasa, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu tentunya masyarakat yang dengan sengaja menolak memberikan data sebenarnya dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Fungsional Statistisi Ahli Madya BPS Karawang, Mina.

Baca Juga:  Puncak Haji, 1.5 Juta Jemaah Wukuf di Padang Arafah

Ia menjelaskan bahwa setiap petugas sensus yang melakukan pendataan telah dibekali kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Menurut Mina tentu aturan ini pastinya menjadi landasan hukum bagi petugas untuk mendatangi rumah maupun tempat usaha dalam rangka mengumpulkan data yang dibutuhkan negara.

Selain memberikan kewenangan kepada petugas dan relawan adanya juga regulasi itu juga mengatur kewajiban masyarakat untuk memberikan data yang jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dikemudian nanti.

“Untuk kegiatan sensus ini, petugas itu adalaj payung hukumnya untuk mendata ke rumah-rumah. Jadi kalau misalnya ada yang menolak sebenarnya kita punya payung hukum itu dan ada sanksi bagi yang tidak mau memberikan data berupa denda sekian juta dan kurungan sekian bulan,” kata Mina, Selasa 07 Juli 2026.

Baca Juga:  Pakar Tata Kota Dukung Rencana Flyover-Underpass di Pelintasan Kereta

Meski demikian Mina juga menegaskan bahwa keberadaan sanksi tersebut bukan menjadi langkah utama yang ditempuh BPS dalam kegiatan pelaksanaan sensus.

Hingga saat ini BPS Karawang mengaku belum pernah menerapkan hukuman berupa denda maupun pidana kurungan kepada masyarakat yang menolak didata.

Menurutnya pendekatan yang selama ini dilakukan lebih mengutamakan komunikasi yang baik, mulai dari mengedukasi, serta cara-cara persuasif agar masyarakat memahami pentingnya sensus bagi kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan negara dalam pendataan ini.

BPS juga berusaha untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat dengan menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan digunakan sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, termasuk dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan program ekonomi di berbagai daerah.

Baca Juga:  Tekan Angka Putus Sekolah, Disdik Jabar Sosialisasikan Program Jabar Sakola

Apabila ditemukan warga atau pelaku usaha yang masih enggan menerima petugas sensus, BPS lebih memilih mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan dibanding harus menempuh jalur hukum.

Dengan cara tersebut tentunya pihak BPS berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan lancar serta menghasilkan data yang akurat, signifikan dan berkualitas.

Partisipasi dari masyarakat tentunya dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan gambaran kondisi ekonomi nasional yang dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan di kemudian hari.

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB