3 Wakil Ketua DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026

Bisyral

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta-Suhu politik di Kompleks Parlemen, Senayan, memanas di tengah aksi unjuk rasa ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Di tengah aksi tersebut, tiga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, secara mengejutkan menandatangani surat pernyataan yang memuat komitmen terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dalam kesepakatan tersebut, DPR RI ditargetkan merampungkan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Ketiga pimpinan DPR itu juga disebut siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus status mereka sebagai anggota DPR apabila target tersebut tidak terealisasi.

Baca Juga:  Sebanyak 4,634 juta Santri Terverifikasi secara By Name By Address

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesepakatan itu tercapai setelah ketiganya menggelar audiensi dengan perwakilan massa aksi di Gedung Abdul Muis.

Dalam audiensi tersebut, aktivis AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan setelah isu pengesahan rancangan undang-undang tersebut berulang kali menjadi perhatian publik.

“Jadi kami berharap, hari ini kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” tegas Botok di hadapan pimpinan DPR.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 pada 27 Mei, Hilal Penuhi Kriteria

Ia juga meminta adanya bentuk tanggung jawab yang jelas apabila target yang telah disepakati kembali tidak dapat dipenuhi.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” tambahnya di hadapan Dasco, Cucun, and Saan.

Hasil audiensi kemudian menghasilkan komitmen tertulis mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Menariknya, klausul mengenai konsekuensi apabila target tersebut tidak terpenuhi disebut mengalami penegasan melalui revisi tulisan tangan.

Komitmen itu tidak hanya menyangkut pengunduran diri dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga mencakup status ketiganya sebagai anggota dewan.

Baca Juga:  Leadership dan Advokasi Multi-Sektor dalam Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia

Di tengah berlangsungnya audiensi yang menjadi perhatian massa aksi dan awak media, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak terlihat hadir. Kursi pimpinan tertinggi DPR tersebut tampak kosong selama proses audiensi berlangsung.

Aksi yang diikuti ribuan massa itu akhirnya mereda setelah kesepakatan tertulis dan berita acara audiensi ditandatangani oleh ketiga Wakil Ketua DPR RI.

Kini, perhatian publik tertuju pada tenggat 15 Desember 2026. Jika komitmen tersebut benar-benar dijalankan, DPR RI memiliki batas waktu yang jelas untuk merampungkan RUU Perampasan Aset.

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkot Bogor akan Pindahkan Sekolah Rakyat di Kawasan Rancamaya

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:49 WIB

Pemerintah

Guru PAUD Kota Bogor dapat Kesejahteraan dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:36 WIB