Binanews.id | Bogor-Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa Kementerian Agama akan memperkuat upaya pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) melalui jalur pendidikan agama dan keagamaan.
Menurut Wamenag tentunya langkah tersebut harus diwujudkan dalam bentuk program yang terstruktur, tertata dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya berhenti pada penyampaian sikap ataupun imbauan semata.
Ia juga menilai bahwa melalui ranah pendidikan ini tentu menjadi salah satu sarana penting untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan pembelajaran kepada peserta didik mengenai nilai-nilai yang diajarkan dalam pendidikan agama.
“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ucap Romo
Menurutnya dengan upaya pencegahan dan penyebaran budaya LGBTQ perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendidikan serta pembinaan keagamaan, kemudian adanya sosialisasi yang dirancang secara sistematis.
Dengan pendekatan tersebut, Kementerian Agama berharap dapat menjalankan perannya dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan maupun kegiatan keagamaan.
Wamenag juga menyebut adanya kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat program pembinaan keagamaan dan pendidikan berbasis nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan agama di Indonesia.









