Binanews.id | Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola kearsipan digital melalui implementasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional. Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi berbasis digital.
Mewakili Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan dan Sistem Informasi Kearsipan, Deffy Ariany, menyampaikan bahwa penerapan SIKN-JIKN menjadi bagian dari transformasi layanan publik di bidang kearsipan.
“Melalui SIKN-JIKN, kami ingin memastikan bahwa arsip hadir sebagai sumber informasi yang cepat dan terpercaya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membuka akses seluas-luasnya bagi publik,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data hingga 30 April 2026, Pemkab Bogor telah menghimpun sebanyak 13.363 arsip ke dalam sistem tersebut. Dari jumlah itu, 1.466 item di antaranya merupakan khazanah arsip terkait Stadion Pakansari yang telah dipublikasikan sebagai bagian dari memori kolektif daerah.
Deffy menjelaskan, SIKN berfungsi sebagai sistem integrasi data kearsipan antarinstansi pemerintah, sementara JIKN menjadi portal layanan publik yang memungkinkan masyarakat mengakses arsip secara mandiri.
“Arsip adalah memori kolektif bangsa. Ketika arsip terbuka dan mudah diakses, maka pengetahuan, sejarah, dan identitas daerah akan terus hidup dan berkembang,” tambahnya.
Penguatan kearsipan digital ini didukung sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan e-government dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bogor. Melalui integrasi tersebut, arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai instrumen membangun kepercayaan publik.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui portal resmi JIKN untuk memperoleh berbagai informasi kearsipan secara daring.
Dengan langkah ini, Pemkab Bogor optimistis peran arsip sebagai sumber pengetahuan dan identitas daerah dapat terus terjaga sekaligus memperkuat transparansi pemerintahan.









