Binanews.id | Bogor — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membantah tuduhan yang menyebut Bupati Bogor melakukan pembangkangan hukum terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor, Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Adapun perkara yang dimaksud merujuk pada Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 dalam sengketa Herman Boenardy dkk melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Bupati Bogor diwajibkan melakukan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria yang telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi.
Selain itu, putusan juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan Sentul City, termasuk Bukit Golf Hijau, Mediterania 1 dan 2, Bukit Hijau, New Hiltop, Green Valley, hingga beberapa kawasan lainnya.
Pemkab Bogor menjelaskan bahwa Ketua PTUN Bandung sebelumnya sempat memanggil Bupati Bogor untuk hadir pada persidangan tanggal 7 April 2026. Namun, panggilan resmi atau relaas belum diterima sehingga Bupati Bogor tidak menghadiri persidangan tersebut karena belum memiliki dasar administratif.
Selanjutnya, PTUN Bandung kembali melayangkan panggilan untuk sidang tanggal 14 April 2026. Atas panggilan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum hadir dan memberikan keterangan resmi di persidangan.
Dalam sidang tersebut, Ketua PTUN Bandung juga memerintahkan agar Bupati Bogor kembali hadir pada persidangan lanjutan tanggal 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait progres pelaksanaan putusan.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa langkah pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dilakukan, termasuk pengelolaan PSU pada site plan Taman Victoria serta pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU di 14 site plan kawasan Sentul City sebagaimana amanat putusan pengadilan.
Seluruh perkembangan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut, lanjut Pemkab Bogor, akan disampaikan secara resmi dalam persidangan lanjutan di PTUN Bandung pada 20 Mei 2026 mendatang.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen melaksanakan setiap kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis keterangan resmi Diskominfo Kabupaten Bogor.









