Binanews.id | Bogor- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghadapi tekanan besar untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu kepada institusi tersebut untuk menunjukkan perubahan nyata dalam sistem pengawasan, pelayanan, serta penegakan aturan di bidang kepabeanan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyampaikan ultimatum kepada Bea Cukai agar segera melakukan perbaikan.
Apabila tidak menunjukkan perubahan yang berarti, pemerintah mempertimbangkan membubarkan DJBC dan menyerahkan fungsi tersebut kepada perusahaan inspeksi asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah podcast yang dikutip Minggu (8/7/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa Prabowo sempat mengusulkan pembubaran Bea Cukai secara langsung.
Namun dia juga meminta kesempatan untuk lebih dulu membenahi organisasi tersebut dari dalam. “Karena ancaman Presiden jelas, kalau dalam waktu setahun gak ada perbaikan, Bea Cukai akan dibubarin. Diganti dengan SGS,” ujar Purbaya.
Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai diberikan tenggat waktu hingga September 2026 untuk melakukan pembenahan.
Selama periode tersebut, dirinya akan kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja maupun tata kelola di lingkungan DJBC.
“Saya minta betulin itu sampai September ini. Saya akan masuk lagi ke sana obrak-obrik semuanya,” katanya.
Purbaya mengatakan ultimatum tersebut juga telah disampaikan secara langsung kepada jajaran pimpinan Bea Cukai.
Ia mengingatkan, apabila opsi pembubaran benar-benar ditempuh, dampaknya tidak hanya menyangkut kelembagaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi nasib ribuan pegawai Bea Cukai.
Dalam evaluasi yang dilakukan, Purbaya mengaku masih menemukan indikasi berbagai pelanggaran di sektor kepabeanan.
Beberapa di antaranya berupa praktik under invoicing dan impor ilegal yang dinilai masih berlangsung meski upaya pembenahan telah dilakukan.
Menurut Purbaya tentunya pemerintah akan terus mengawasi perkembangan tersebut sampai ke akar-akarnya.
Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, tidak menutup kemungkinan langkah penegakan hukum akan ditempuh terhadap pihak-pihak yang terlibat yanh tidak menaati peraturan yang sudah di tetapkan.[]
Editor : Fathurroji









