Kabar Baik untuk Pegawai PPPK Berpeluang jadi PNS, DPR akan Mengawal

Tim Redaksi

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta–DPR RI bersama pemerintah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan PPPK yang akan diangkat PNS, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, menyusul banyaknya aspirasi yang diterima terkait status dan kepastian karier guru PPPK. Pembahasan dilakukan melalui sejumlah rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK Penuh Waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco kepada wartawan usai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).

Baca Juga:  PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Diduga Hina Profesi Wartawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra itu, pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah kini telah memasuki tahap finalisasi, mencakup status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.

“Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” katanya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, finalisasi tersebut dilakukan setelah pemerintah dan DPR beberapa kali melakukan rapat koordinasi sekaligus sinkronisasi data. Menurutnya, penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan perhitungan lintas kementerian, mulai dari kebutuhan tenaga pendidik hingga kemampuan fiskal negara.

Baca Juga:  Wamenag Minta Peta Jalan Disusun Berdasarkan Kebutuhan Pesantren

“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” ujar Prasetyo.

Ia menyampaikan, dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian status guru. Salah satunya, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.

Selain itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:  Potret Momen Prabowo Shalat Iduladha dengan Diaspora Prancis di Paris

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.

Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Prasetyo menegaskan, pemerintah akan terus mencari solusi atas persoalan kepegawaian guru yang selama ini banyak disampaikan kepada DPR maupun pemerintah.

“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.

DPR RI memastikan proses penyelesaian tersebut tetap dikawal melalui fungsi pengawasan, termasuk menindaklanjuti berbagai aspirasi dan permasalahan yang disampaikan para guru. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status sekaligus menjawab kebutuhan guru di berbagai daerah secara bertahap.[]

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkot Bogor akan Pindahkan Sekolah Rakyat di Kawasan Rancamaya

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:49 WIB

Pemerintah

Guru PAUD Kota Bogor dapat Kesejahteraan dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:36 WIB