Purbaya Revisi Aturan Pembebasan Cukai Untuk Etanol

Bisyral

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang mengubah tata cara pembebasan cukai etanol atau etil alkohol untuk mendukung transisi energi.

Sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga sempat meminta persyaratan pembebasan cukai bioetanol disederhanakan.

Kebijakan baru ini jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2026 yang diundangkan pada 25 Mei 2026. Aturan ini merevisi PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mendukung program pemerintah dalam bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi,” demikian bunyi bagian menimbang dalam PMK nomor 34 yang dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

Baca Juga:  Denting Bambu 600 Tahun Bergema di Goa Gudawang

PMK baru menambahkan 1 ayat dalam pasal 8 peraturan sebelumnya.

Lewat ketentuan ini Purbaya memperluas cakupan industri untuk mempermudah persyaratan pembebasan cukai.

Kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol ini dikategorikan dan diakui sebagai jenis usaha industri manufaktur atau pengolahan.

Sehingga dapat memenuhi persyaratan administratif untuk mendapatkan fasilitas untuk pembebasan cukai.

Etanol ini dikenakan aturan yang cukup ketat karena masuk dalam kategori barang kena cukai seperti minuman beralkohol.

Baca Juga:  Ketua DPRD Beri Apresiasi Polres Bogor Berantas Peredaran Narkotika di Bogor

Namun, karena etanol dibutuhkan sebagai campuran bahan bakar seperti untuk bioetanol, pemerintah melonggarkan aturannya khusus untuk industri tersebut.

Sebelumnya dalam sidang hambatan investasi atau debottlenecking pada Februari lalu, Purbaya merespons aduan PT Pertamina Patra Niaga terkait dengan kendala izin.

Pertamina juga mengusulkan revisi PMK Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 13/BC/2024 agar persyaratan pembebasan cukai bioetanol yang lebih sederhana.

Wakil Direktur PT Pertamina Oki Muraza menyampaikan bahwa untuk persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) menjadi kendala utama dalam pengajuan pembebasan cukai bioetanol.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Raih Rekor MURI Lewat Layanan Publik 100 Jam Tanpa Henti

Dia juga menyebutkan proses perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dapat memakan waktu hingga tiga tahun untuk setiap lokasi.

Selain itu, pemerintah juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206 yang secara khusus mencakup kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol) ke dalam kategori industri pengolahan.

“Namun, tentu kami sangat membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK.

Tentunya ini akan mengurangi perizinan satu per satu yang saat ini kami lakukan,” ujar Oki

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB