Alfamart Ditutup di Lombok Tengah, 150 Karyawan Terancam PHK

Bisyral

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Kenapa Alfamart ditutup di Lombok Tengah menjadi pertanyaan yang paling banyak terdengar pekan ini. Bukan hanya dari pelanggan. Tapi juga dari ratusan pegawai yang mendadak cemas.

Mereka datang ke Kantor Bupati Lombok Tengah. Mereka membawa satu harapan: gerai-gerai itu dibuka lagi.

Ada 25 gerai yang kini berhenti beroperasi. Jumlah pegawainya sekitar 150 orang. Sebagian dari mereka sudah bekerja bertahun-tahun. Sebagian lagi baru saja mulai menata hidup. Kini mereka dihantui ancaman PHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Mobil Tertabrak KA Gajayana Di Bekasi Timur, Pengemudi Tewas Terjepit

Supriadi, perwakilan karyawan Alfamart Jelojok, menyampaikan keresahan itu secara terbuka. Banyak pegawai, katanya, masih memiliki cicilan. Ada yang harus membayar kontrakan. Ada pula yang menjadi tulang punggung keluarga.

Mereka merasa penutupan itu terlalu mendadak.

Namun pemerintah daerah punya alasan berbeda. Penjelasan soal kenapa Alfamart ditutup di Lombok Tengah ternyata berkaitan dengan aturan zonasi usaha yang sudah berlaku sejak 2021.

Pemkab Lombok Tengah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam aturan itu, minimarket waralaba wajib memiliki jarak minimal satu kilometer dari pasar rakyat.

Baca Juga:  Akibat Arus Pendek Listrik, Rumah Warga di Cileungsi Ludes Terbakar

Masalahnya ada di situ.

Sejumlah gerai Alfamart disebut berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional. Pemerintah daerah menilai keberadaan minimarket tersebut melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perda.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menegaskan pemerintah hanya menjalankan aturan. Ia menyebut proses penertiban juga tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Tahapan administratif sudah dilewati. Mulai dari Surat Peringatan pertama, kedua, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Baca Juga:  May Day 2026, Arfan Tekankan Hak Buruh Terus Diperjuangkan

Tetapi bagi para pegawai, persoalannya bukan sekadar aturan. Mereka melihat ada kehidupan yang ikut berhenti ketika rolling door toko ditutup. Ada pendapatan yang hilang. Ada masa depan yang mendadak buram.

Karena itu, polemik kenapa Alfamart ditutup di Lombok Tengah kini bukan lagi sekadar urusan zonasi minimarket. Ini sudah berubah menjadi persoalan antara penegakan aturan dan nasib para pekerja kecil yang menggantungkan hidup dari toko-toko modern tersebut.

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pemerintah

Guru PAUD Kota Bogor dapat Kesejahteraan dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:36 WIB